Lintas Terkini

Jadi Korban Perkosaan, Tahanan Wanita Polsek Wajo Akhirnya Ditangguhkan

ilustrasi

MAKASSAR – Aparat Polsek Wajo akhirnya menangguhkan penahanan HT (24), korban pemerkosoaan di dalam sel polsek, Kamis (23/1/2014) siang. Usai ditangguhkan penahanannya, korban diperbolehkan dibawa pulang ke rumah untuk pemulihan mentalnya.

Kapolres Pelabuhan, AKBP Wishnu Buddhayya yang dikonfirmasi membenarkan penangguhan penahanan HT. Penangguhan itu, kata dia, dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak pelapor yang juga bos korban di Pasar Butung.

‪”Memang benar, kita sudah tangguhkan penahanannya. Dia juga sudah keluar dari RS Bhayangkara dan diserahkan pengawasannya ke pihak keluarga. Penangguhan ini juga demi pemulihan kondisi dan mental HT,”ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelum korban diperkosa oleh tiga tahanan pria di Polsek Wajo, HT ditahan berdasarkan laporan tindak pencurian yang dilakukan di salah satu toko pakaian di Pasar Butung, Jalan Sulawesi, kecamatan Wajo, dua pekan lalu. Tiga tahanan pria tersebut yakni Nas (25), dibantuh oleh dua tahanan pria lainnya, Sya (20) dan Bah (30), diduga memperkosa korban di dalam kamar mandi tahanan pria.

HT sendiri, diduga mencuri sejumlah pakaian yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah. Barang-barang itu dijual kepada bibinya yang juga ditahan sebagai penadah barang curian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Makassar, AKP Hardjoko, menyebutkan, total kerugian barang yang dicuri bernilai Rp 12 juta. HT berkali-kali melakukan pencurian dengan modus menggandakan kunci toko. (bud)

Exit mobile version