JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi uang hasil suap pembelian mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia (GI)tidak hanya dinikmati Emisyah Satar.
KPK menduga ada oknum petinggi Garuda Indonesia dan pihak terkait lainnya yang ikut menikmati uang hasil suap. Untuk itu KPK mencantumkan pasal Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dalam pasal sangkaan Satar.
“Artinya diduga (ada yang) melakukan perbuatan bersama-sama dan secara berlanjut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, seperti dikutip dari inilah.com, Senin (23/1/2017).
Hal itu, kata Febri, setelah KPK mendapat informasi dari lembaga antikorupsi di Singapura dan Inggris terkait kasus suap sekitar USD 4 juta. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa saja pihak yang ikut terlibat. Sebab, sampai saat ini penyidik masih kasus tersebut.
“Kami dalami keterkaitan pihak lain juga dalam kasus suap ini. Karena indikasinya tidak hanya melibatkan dua orang saja,” kata Febri.
Sebelumnya KPK meminta Dirjen Imigrasi mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap pengadaan mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia. Lima orang itu diantaranya, Emisyah Satar, Hadinoto Soedigno, Agus Wahjudo dan Sallywati Rahardja.
Hadinoto sebelumnya menduduki posisi Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia. Sementara Agus sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Executive Projct Manager Garuda Indonesia.
Sedangkan Sellywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Sama seperti Soetikno Soerdarjo, nama Sellywati sendiri masuk list Panama Papers.
Dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero), KPK resmi menetapkan Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar (saat ini menjabat sebagai Chairman MatahariMall.com) dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Atas dugaan itu, Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara Soetikno yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)