PINRANG – Penegasan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sewaktu berkunjung ke Kabupaten Pinrang, yang meminta jajarannya untuk bekerja profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat masih jauh dari harapan dalam kenyataannya.
Itu terungkap, saat sejumlah warga Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang mengeluhkan pengurusan sertifikat tanahnya yang sudah berjalan hampir dua tahun tetapi hingga saat ini belum juga selesai di Kantor BPN Pinrang.
Berdasarkan data yang dihimpun lintaterkini.com, beberapa warga Kecamatan Lanrisang yang pengurusan sertifikat tanahnya sudah mengendap hampir dua tahunan di Kantor BPN Pinrang diantaranya H Kamaluddin, Ahmad, Hj Harianti, Ratna dan H Alwi.
Yang sangat disayangkan, para warga pemohon ini semuanya sudah melunasi biaya pengurusan sertifikatnya di Kantor BPN Pinrang dengab biaya rata-rata Rp4 hingga Rp 5 juta per sertifikatnya.
“Sudah hampir mi dua tahun semuanya Pak. Pengurusan sertifikatnya sejak Juli 2015, tetapi sampai saat ini belum selesai, dan biayanya sudah lunas semua,” ungkap Mansyur, salah seorang kerabat warga pemohon, Minggu (22/1/2017).
Mansyur mengaku, para warga pemohon tidak berani meributkan persoalan ini karena takut jika nanti akan berdampak pada penerbitan sertifikat tanahnya yang akan semakin dipersulit pihak BPN Pinrang.
Sementara Kepala Kantor BPN Pinrang, Hj Suarni yang coba dikonfirmasi beberapa kali via selulernya, Senin (23/1/2017) belum bersedia memberikan klarifikasinya terhadap permasalahan ini. (*)