GOWA – Empat pengacara mendatangi Mapolres Gowa terkait dugaan adanya penganiayaan oleh oknum polisi terhadap Saleh (35), tersangka pembunuh Rafika Hasanuddin, Senin (23/01/2017) pagi.
Keempat pengacaranya yaitu Aziz T,Budi Minzathu, Muh Zain , dan Andi Sumange. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kepada polres Gowa terkait adanya kabar Saleh di aniaya untuk mengakui telah membunuh Rafika Hasanuddin di perumahan Yusuf Bauty Garden Minggu (15/01/2017).
Menurut salah satu pengacara Saleh, Budi Minzathu mengatakan bahwa adanya pernyataan dari kliennya yang tidak membunuh Rafika Hasanuddin dan di aniaya di paksa mengaku telah membunuh Rafika Hasanuddin.
Baca Juga :
“Kedatangan kami untuk membela klien karena adanya pernyataan dari klien kami telah di siksa oleh oknum polisi di paksa mengakui kesalahannya membunuh Rafika Hasanuddin,”ujarnya.
Budi menambahkan bahwa jika terbukti adanya penganiayaan terhadap Saleh , maka akan laporkan tindakan oknum polisi dan akan adakan praperadilan.
” Jika terbukti klien kami di aniaya oleh oknum polisi, maka kami akan laporkan oknum polisi tersebut dan akan menempuh jalur praperadilan,”tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Saleh (35) ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (21/01/2017), pembunuh tunggal seorang Alumni Farmasi UIT , Rafika Hasanuddin (22) dengan ditemukannya beberapa alat bukti seperti Pisau dapur dan obeng di rumah korban di perumahan Yusuf Bauty Garden. (*)
Komentar