Pelayanan Berbasis Online, Gowa Menuju Smart City

GOWA – Memasuki awal tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupten (Pemkab) Gowa mulai menerapkan Pelayananan Berbasis Aplikasi atau Sistem Berbasis Online. Penerapan pelayanan berbasis aplikasi ini sebagai salah satu tahapan untuk menuju smart city.
Hal itu dikemukakan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/1/2018). Mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini menjelaskan, selain transaksi non tunai yang sudah mulai diterapkan, kedepan Pemkab Gowa juga akan menghadirkan pelayanan publik berbasis aplikasi.
“Semua birokrasi pelayanan publik seperti pengurusan ijin yang selama ini dikeluhkan masyarakat yang berbelit-belit akan dipangkas. Salah satu caranya dengan membuat inovasi dengan menghadirkan aplikasi berbasis online. Karena arah kita sekarang adalah menuju ke smart city. Kita mau kedepannya apa yang bisa dipermudah, ya semuanya dapat dipermudah, bukan justru masyarakat dipersulit,” terang Adnan.
Inovasi itu, menurut Bupati termuda di Indonesia Timur ini, lahir dari keluhan pelayanan yang dirasakan masyarakat cukup rumit dan panjang prosesnya. Keluhan masyarakat tersebut merupakan aspirasi yang diterima selama tahun 2017 lalu.
“Kita telah mengkaji di tahun 2017 keluhan masyarakat. Keluhan itu kita tampung dan kita buat inovasi untuk diimplementasikan di instansi atau SKPD. Kita coba menuju smart city secara bertahap. Kita mulai di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) kemudian ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujarnya.
Mulai tahun 2018 ini, Adnan memastikan, pemasukan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dilakukan dan dikontrol melalui aplikasi. Hal ini, terangnya, sebagai upaya Pemkab Gowa dalam mendongkrak PAD dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Lanjut Bupati Gowa lagi, aplikasi ini sekaligus diharapkan bisa menekan kebocoran. Harapannya, kebocoran anggaran itu bisa dihilangkan. Melihat banyaknya pertumbuhan investasi, memang mengharuskan Pemkab Gowa berbenah diri menuju smart city.
Dia menambahkan, semua pajak dan sumber PAD yang selama ini dikeluhkan seperti BPHTB, pengurusannya sudah bisa dilakukan secara online. Dengan penerapan teknologi ini, maka PAD dapat diawasi karena semua model pelayanan masyarakat yang berbasis online tersebut.
“Jadi kita bisa tahu secara real time pendapatan daerah. Aplikasi ini akan disambungkan dengan pihak bank dan pembayar pajak,” pungkasnya.
Sedang Khusus untuk Dinas PTSP akan dibuatkan aplikasi pengurusan izin menggunakan online. Sehingga warga tinggal melakukan foto persyaratan berkas dan dikirim menggunakan aplikasi, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Dinas PTSP Kabupaten Gowa.
“Setelah itu PTSP mengeluarkan jadwal kapan masyarakat yang bersangkutan bisa datang mencocokkan datanya, sekaligus mengambil ijinnya,” pungkasnya. (*)