Logo Lintasterkini

Pemkab Gowa Terapkan Absensi Delapan Kali Sehari

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 23 Januari 2018 00:32

Pegawai Pemkab Gowa yang sementara melakukan absensi
Pegawai Pemkab Gowa yang sementara melakukan absensi

SUNGGUMINASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berlakukan absen delapan kali sehari dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo Senin (22/1/2018) mengatakan, waktu absensi yang sebelumnya diberlakukan sebanyak dua kali dianggap mudah untuk diakali pegawai. Mereka datang ke kantor hanya di pagi hari dan kembali ke kantor sore hari saat jam pulang untuk mengabsen.

“Jika sebelumnya absensi pegawai dilakukan hanya dua kali maka di tahun ini dilakukan perubahan. Upaya tersebut didorong agar memastikan seluruh ASN berada di kantor dan melaksanakan tugasnya dengan baik ” tuturnya.

Menurutnya, absensi yang diberlakukan terintegrasi langsung sebagai konsekuensi penerapan aplikasi elektronik remonerisasi kinerja (ERK). Tujuan aplikasi tersebut untuk memantau kinerja pegawai setiap harinya.

“Aplikasi inilah yang kemudian menjadi penentu besaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima ASN,” tutupnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Pemkab Gowa Abdullah Sirajuddin mengatakan, setelah diterapkan aturan tersebut para pegawai akan diberikan waktu istirahat tiga kali. Masing-masing waktu shalat Dhuha, waktu makan siang dan waktu menjelang shalat Ashar.

“Sementara bagi pegawai yang mempunyai kegiatan di luar akan dibuatkan surat tugas dan ada laporan dari masing-masing pegawai terkait laporan hariannya untuk diserahkan ke atasannya paling lambat besoknya pada pukul 10.00 Wita ” ujarnya.

ERK yang dimiliki pengawai dengan akun berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing. Di dalam aplikasi yang bisa dibuka melalui website itu terdiri dari beberapa item, termasuk laporan harian selama berada di kantor.

“Sistem ini berlaku bukan hanya pengawai di kalangan satuan kerja pendidikan daerah (SKPD) saja namun hingga lingkup kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...