SUNGGUMINASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berlakukan absen delapan kali sehari dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo Senin (22/1/2018) mengatakan, waktu absensi yang sebelumnya diberlakukan sebanyak dua kali dianggap mudah untuk diakali pegawai. Mereka datang ke kantor hanya di pagi hari dan kembali ke kantor sore hari saat jam pulang untuk mengabsen.
“Jika sebelumnya absensi pegawai dilakukan hanya dua kali maka di tahun ini dilakukan perubahan. Upaya tersebut didorong agar memastikan seluruh ASN berada di kantor dan melaksanakan tugasnya dengan baik ” tuturnya.
Baca Juga :
Menurutnya, absensi yang diberlakukan terintegrasi langsung sebagai konsekuensi penerapan aplikasi elektronik remonerisasi kinerja (ERK). Tujuan aplikasi tersebut untuk memantau kinerja pegawai setiap harinya.
“Aplikasi inilah yang kemudian menjadi penentu besaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang akan diterima ASN,” tutupnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Pemkab Gowa Abdullah Sirajuddin mengatakan, setelah diterapkan aturan tersebut para pegawai akan diberikan waktu istirahat tiga kali. Masing-masing waktu shalat Dhuha, waktu makan siang dan waktu menjelang shalat Ashar.
“Sementara bagi pegawai yang mempunyai kegiatan di luar akan dibuatkan surat tugas dan ada laporan dari masing-masing pegawai terkait laporan hariannya untuk diserahkan ke atasannya paling lambat besoknya pada pukul 10.00 Wita ” ujarnya.
ERK yang dimiliki pengawai dengan akun berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing. Di dalam aplikasi yang bisa dibuka melalui website itu terdiri dari beberapa item, termasuk laporan harian selama berada di kantor.
“Sistem ini berlaku bukan hanya pengawai di kalangan satuan kerja pendidikan daerah (SKPD) saja namun hingga lingkup kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya. (*)
Komentar