Polda Sulsel Tetapkan Erwin Hayya Tersangka Korupsi

MAKASSAR – Polda Sulsel hari ini, menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Makassar, Erwin Hayya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Makassar. Hal itu disampaikan usai gelar perkara, Selasa (23/1/2018) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Erwin merupakan anak buah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang keenam yang ditetapkan sebagi tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Selain itu, penetapan Erwin sebagai tersangka setelah gelar perkara ini dilakukan terkait dengan penemuan uang Rp 1 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda di kantor Balai Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Polda juga menetapkan lima anak buah Danny sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yakni korupsi dana UMKM dan pengadaan pohon ketapang.
“Setelah gelar perkara dilakukan tim penyidik, Polda Sulsel menetapkan Erwin Hayya sebagai tersangka dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dicky juga mengatakan, penetapan Erwin sebagai tersangka tidak berkaitan dengan dua kasus yang sebelumnya sedang dalam penyidikan Direktorat Satuaan Krimanal Khusus Polda Sulsel.
“Ini kasus baru. Lagi dalam penyelidikan tim kami, baru satu ditetapkan tersangka. Kita akan rilis secara rinci nanti seperti apa kasusnya,” katanya.
Dicky mengatakan, tersangka kini dikenakan pasal 12 Huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. (*)