MAKASSAR--Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menegaskan kesiapannya menjalankan instruksi Ketua KPK RI, Firli Bahuri untuk memberantas korupsi dengan turun ke lapangan mengecek semuanya tanpa harus berpangku
“Kami siap turun langsung ke lapangan sebagai upaya nyata pemberantasan korupsi sesuai instruksi ketua KPK RI,” tegas Iqbal Suhaeb saat usai menghadiri pengarahan yang dibawakan Ketua KPK, Firli Bahuri di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (23/1/2020).
Sejumlah langkah pencegahan korupsi telah dilakukan oleh KPK RI, dan Pemerintah Kota Makassar diantaranya penagihan tunggakan pajak, peningkatan pajak daerah berbasis on line, dan penertiban aset daerah.
Baca Juga :
Dari data yang dilansir KPK per September 2019 peningkatan pajak daerah kota Makassar dari September 2018 hingga September 2019 sebesar 10% atau Rp 15.547.378.488 pada September 2018 naik menjadi Rp 17.164.305.258 pada September 2019.
Penertiban aset daerah juga dilakukan oleh komisi anti rasuah bersama Pemkot Makassar. Hingga September 2019 ada empat perumahan yang telah menyerahkan fasum fasosnya kepada Pemerintah Kota Makassar dengan total nilai aset sebesar Rp 1.862.038.872.710. Jumlah ini terus meningkat hingga awal Januari 2020.
Selain menertibkan fasum fasos, Pemerintah Kota Makassar juga menertibkan aset seperti kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua, maupun aset bergerak dan tidak bergerak lainnya dengan melakukan sensus aset di tahun 2019. (*)
Komentar