Logo Lintasterkini

Mulai 24 Januari Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Apa Saja Syaratnya?

Redaksi
Redaksi

Senin, 23 Januari 2023 19:32

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA – Mulai 24 Januari 2023 masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua. Apa saja syaratnya?

Aturan tentang vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.

SE ini ditetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 20 Januari 2023.

“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” bunyi SE itu.

Berdasarkan poin pertama dalam SE Kemenkes tentang Vaksin Booster Kedua Untuk Masyarakat Umum tersebut, pelaksanaan vaksin booster kedua untuk umum dimulai pada 24 Januari 2023. Vaksin booster kedua ini berlaku bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” bunyi poin pertama SE tersebut.

Upaya pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum itu bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Hal ini mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.

Adapun terkait syarat vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum, sebagaimana termuat dalam SE Kemenkes terbaru itu, adalah sebagai berikut:

Bagi masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas.

Jarak booster kedua enam bulan setelah booster pertama
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Pemberian booster kedua di fasilitas kesehatan
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 .

Jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk umum
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Sumber: Detik.com

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...