JAKARTA – Mulai 24 Januari 2023 masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua. Apa saja syaratnya?
Aturan tentang vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum.
SE ini ditetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 20 Januari 2023.
Baca Juga :
“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat disampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” bunyi SE itu.
Berdasarkan poin pertama dalam SE Kemenkes tentang Vaksin Booster Kedua Untuk Masyarakat Umum tersebut, pelaksanaan vaksin booster kedua untuk umum dimulai pada 24 Januari 2023. Vaksin booster kedua ini berlaku bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” bunyi poin pertama SE tersebut.
Upaya pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum itu bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Hal ini mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.
Adapun terkait syarat vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum, sebagaimana termuat dalam SE Kemenkes terbaru itu, adalah sebagai berikut:
Bagi masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas.
Jarak booster kedua enam bulan setelah booster pertama
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Pemberian booster kedua di fasilitas kesehatan
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 .
Jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk umum
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Sumber: Detik.com
Komentar