Lintas Terkini

Diduga Pungli, Oknum Pejabat BPN Gowa Jalani Pemeriksaan di Mapolda Sulsel

Barang bukti uang Rp13 juta yang diamankan.

GOWA – Tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polda Sulsel berhasil menjaring Ancu, sopir seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ancu ini merupakan suruhan dari oknum pejabat BPN Gowa bernama Faisal, untuk menerima uang sebanyak Rp13 juta dari seseorang berinisial AMD.

AMD yang menjadi korban pungli oknum pejabat BPN Gowa tersebut, menyerahkan uang Rp13 juta sesuai permintaan pelaku, berkaitan dengan pengurusan penerbitan sertifikat tanah. Oknum pejabat yang pungli itu kini berada di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kmerdekaan Km 15 Makassar guna menjalani proses pemeriksaan, Kamis (23/2/2017).

Terduga pungli, Faisal meminta tambahan uang pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp13 juta terhadap korban AMD. Dimintai uang sebanyak itu, AMD melaporkan sopir bernama Ancu ke Ombudsman. Lembaga penerima aduan publik ini selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Tim Saber Pungli Polda Sulsel untuk menjebak pelaku saat diberikan sejumlah uang yang diminta.

Pada saat sopir suruhan oknum pejabat BPN Gowa menerima uang yang diminta sebesar Rp13 juta, Tim Saber Pungli yang mengintai tidak langsung meringkusnya. Sopir tersebut dibiarkan kembali ke Kantor BPN Gowa, setelah sebelumnya ia menerima uang sesuai jumlah yang diminta. Tim saber pungli dan Ombudsman pun mengikuti dari belakang.

Tepat di halaman Kantor BPN Gowa, datang Tim saber pungli mendekati mobil sopir. Tim saber pungli selanjutnya menginterogasi sopir tersebut. Pengakuan Ancu, bahwa ia menerima uang Rp 13 juta hanya karena ia disuruh oleh bosnya, yang tidak lain merupakan pejabat di BPN Gowa bernama Faisal itu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi mengaku jika Tim Saber Pungli Polda Sulsel telah berhasil mengamankan Faisal.

“Oknum pejabat BPN itu telah diamankan oleh Tim Saber Pungli Polda Sulsel. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum atas pungli yang dilakukannya,” kata Dicky. (*)

Exit mobile version