Logo Lintasterkini

IRT Gigit Tangan Polantas yang Merazia

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 23 Februari 2018 01:24

Seortang IRT mengamuk dan menggigit tangan Polantas
Seortang IRT mengamuk dan menggigit tangan Polantas

KUDUS – Aksi yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sungguh tak pantas dijadikan contoh. Aksinya terkesan angkuh dan arogan serta tidak mencerminkan etika dan kepatuhan dalam berlalu lintas di jalan raya.

Peristiwa tersebut menjadi viral dengan beredarnya video perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota Satlantas Polres Kudus pada hari Kamis (22/2/2018).
Dimana kasus tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peristiwa tersebut terjadi saat anggota Satlantas Polres Kudus Briptu Erlangga mendapati pengendara sepeda motor Yamaha Mio J Nopol K 2899 HR melintas di jalan A Yani, sekira pukul 06.30 Wib. Sang ibu diminta untuk menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan. Namun Ibu tersebut tidak bisa menunjukan surat-surat dengan alasan STNK dibawa oleh anaknya.

Selanjutnya petugas mencabut kunci kontak, namun tiba-tiba pengendara sepeda motor tersebut menggigit tangan kanan petugas sebanyak dua kali. Bahkan dengan sikap angkuhnya, IRT tersebut mengeluarkan uang pecahan lima puluh ribu dan meminta helm sambil menghantam dada anggota tersebut dengan nada yang tinggi.

Aksi tersebut disaksikan oleh pengguna jalan lainnya, meski mendapat gigitan dan hantaman dari IRT tersebut, namun anggota Sat lantas tetap berusaha tersenyum.
Beberapa saat kemudian IRT tersebut mencoba untuk kabur dengan mendorong serta menabrakan kendaraannya terhadap petugas. Akhirnya pengendara sepeda motor tersebut dapat dihentikan dengan dibantu anggota yang lainnya.

Kasus penganiayaannya kini sudah dilaporkan kepada SPKT perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas. Sementara anggota Sat lantas yang terluka akibat gigitan sudah melakukan visum ke RSUD Lukmonohadi. Kasus tersebut sudah dilanjutkan ke Sat Reskrim untuk di tindaklanjuti dengan dengan nomor laporan polisi LP/B/23/II/2018/JATENG/RES Kudus.

Beberap saksi juga dimintai keterangannya, diantaranya Bambang Supraptomo (63) dan seorang anggota Polisi rekan korban bernama H Agus Zuriyanto (33).

Kasus tersebut mendapat perhatian dari Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto, SH, SIK yang juga telah disampaikan kepada Wakapolres Kudus serta Kabag Ops Polres Kudus. (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...