KUDUS – Aksi yang dilakukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini sungguh tak pantas dijadikan contoh. Aksinya terkesan angkuh dan arogan serta tidak mencerminkan etika dan kepatuhan dalam berlalu lintas di jalan raya.
Peristiwa tersebut menjadi viral dengan beredarnya video perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota Satlantas Polres Kudus pada hari Kamis (22/2/2018).
Dimana kasus tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa tersebut terjadi saat anggota Satlantas Polres Kudus Briptu Erlangga mendapati pengendara sepeda motor Yamaha Mio J Nopol K 2899 HR melintas di jalan A Yani, sekira pukul 06.30 Wib. Sang ibu diminta untuk menunjukan surat-surat kelengkapan kendaraan. Namun Ibu tersebut tidak bisa menunjukan surat-surat dengan alasan STNK dibawa oleh anaknya.
Selanjutnya petugas mencabut kunci kontak, namun tiba-tiba pengendara sepeda motor tersebut menggigit tangan kanan petugas sebanyak dua kali. Bahkan dengan sikap angkuhnya, IRT tersebut mengeluarkan uang pecahan lima puluh ribu dan meminta helm sambil menghantam dada anggota tersebut dengan nada yang tinggi.
Aksi tersebut disaksikan oleh pengguna jalan lainnya, meski mendapat gigitan dan hantaman dari IRT tersebut, namun anggota Sat lantas tetap berusaha tersenyum.
Beberapa saat kemudian IRT tersebut mencoba untuk kabur dengan mendorong serta menabrakan kendaraannya terhadap petugas. Akhirnya pengendara sepeda motor tersebut dapat dihentikan dengan dibantu anggota yang lainnya.
Kasus penganiayaannya kini sudah dilaporkan kepada SPKT perbuatan tidak menyenangkan dan melawan petugas. Sementara anggota Sat lantas yang terluka akibat gigitan sudah melakukan visum ke RSUD Lukmonohadi. Kasus tersebut sudah dilanjutkan ke Sat Reskrim untuk di tindaklanjuti dengan dengan nomor laporan polisi LP/B/23/II/2018/JATENG/RES Kudus.
Beberap saksi juga dimintai keterangannya, diantaranya Bambang Supraptomo (63) dan seorang anggota Polisi rekan korban bernama H Agus Zuriyanto (33).
Kasus tersebut mendapat perhatian dari Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto, SH, SIK yang juga telah disampaikan kepada Wakapolres Kudus serta Kabag Ops Polres Kudus. (*)