GOWA – Kepolisian Polsek Bajeng berhasil meringkus lima pencuri kabel pinder (Jumper) milik salah satu perusahaan Telekomunikasi di Gowa, berdasarkan laporan Polisi No. LP/46/II/2018, hari Minggu, 21 Februari 2018, lalu.
Kelima pelaku yakni, AR (20), AB (18), FS (21), SD (34), dan IM (19). Kelimanya masing-masing berasal dari Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Bajeng, AKP Ramli, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait indentitas kelima pelakau dan melakukan pengecekan TKP, personil langsung melakukan penangkapan dirumah masing-masing pelaku.
Baca Juga :
“Dari hasil pengembangan diperoleh informasi bahwa kelima pelaku telah melakukan pencurian kabel pinder (Jumper) dengan cara merusak pintu pagar tower, setelah terbuka mereka masuk dan memotong kabel menggunakan parang,” katanya saat press conference di Polsek Bajeng, Jum’at (23/2/2018).
Dari keterangan pelaku, personil berhasil mengamankan barang bukti yakni sebilah parang, 3 buah sadel kabel, 2 buah kunci pas, dan 1 karung gulungan kabel tembaga.
“Kelima pelaku kemudian menjual 20 Kg kabel dengan harga Rp. 300.00 per/Kg nya untuk dinikmati bersama dan dipakai untuk keperluan mereka,” katanya.
Lanjut AKP Ramli, adapun kerugian yang dialami oleh Pihak Perusahaan Telekomunikasi tersebut di taksir sekira Rp. 83.000.000.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bajeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kelima pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman pidanan paling lama 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (*)
Komentar