Luwu Timur – Ali bin Sangkala alias Bapak Anugrah harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Karena melawan petugas, Ali terpaksa ditembak sebanyak satu kali tepat pada kaki sebelah kanannya.
“Dia berusaha melarikan diri saat diarahkan menunjukkan barang bukti hasil jambret. Diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tetap saja ingin kabur, makanya anggota beri tindakan tegas terukur,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto dalam keterangannya.
Penangkapan ini lanjut Kompol Suprianto, berlangsung pada Senin kemarin (22/02/2021). Tepatnya di Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.
Setelah diamankan di Mapolres Luwu Timur, Ali mengaku telah menjambret handphone dan satu kalung emas.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni satu unit motor yang digunakan Ali saat beraksi. Satu unit handphone dan satu kalung emas hasil jambret, serta sebilah parang.
“Saat beraksi, pelaku diketahui tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Kasus ini masih dikembangkan dan didalami penyidik Polres Luwu Timur,” tutup Kompol Suprianto. (*)