Pelaku Pemerkosaan di Lutra Ancam Korban dengan Parang Ditembak

LUWU UTARA – Alling alias Bapak Isra (39) harus berurusan dengan hukum. Setelah melakukan tindakan tidak terpuji, menyetubuhi seorang wanita di dalam hutan.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 19 Februari malam. Tepatnya di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara (Lutra).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto bilang, saat itu, korban tengah berjalan sendiri. Tetiba dihampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Tepat di depan korban, pelaku berhenti. Lalu mengancam korban dengan sebilah parang.
“Berdasarkan pengakuan korban, dia langsung dibawa pelaku ke hutan yang koran sendiri tidak tahu persis lokasinya. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak. Lalu pelaku membuka paksa pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban,” terang Kompol Suprianto.
Jajaran Polres Lutra yang menyelidiki kasus ini, akhirnya meringkus Bapak Isra pada Senin kemarin (22/02/2021).
Pelaku yang coba melawan petugas, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur tepat di bagian kakinya.
“Dia melawan anggota dengan mengunuskan parangnya. Makanya diberi tindakan tegas,” ungkap Kompol Suprianto.
Atas perbuatannya, Bapak Isra yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, kini ditahan di Mapolres Lutra. Berikut sejumlah barang bukti. (*)
Penulis : Maulana Karim