PINRANG — Kasus Sowbis (Penipuan) di Kabupaten Pinrang kembali terjadi. Kali ini, Bendahara Rumah Sakit (RS) Madising Bungi menjadi korbannya. Tak tanggung-tamggung, dalam aksinya ini, pelaku Sowbis berhasil menggasak uang kas milik RS Madising Bungi yang tersimpan di Rekening BSI sebanyak Rp 240 Juta.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, Kejadian ini bermula saat Bendahara menerima pesan dari pelaku yang mengaku pihak BSI dengan menawarkan Aplikasi terbaru yang bisa mempermudah nasabah dalam bertransaksi mobile di BSI.
Tawaran ini kemudian ditindaklnjuti Bendahara RS Madising Bungi dengan mengklik Aplikasi yang ditawarkan pelaku Sowbis. Setelah itu, Bendahara terus mengikuti petunjuk yang diarahkan oleh pelaku, termasuk memberikan o Kode OTP kepada pelaku. Alhasil, pelaku berhasil menjebol rekening milik RS Madising Bungi dan mengusras isinya sebesar Rp 240 Juta.
Direktur RS Madising Bungi, dr Hj Ulianti yang akrab disapa dr Uli yang dikonfirmasi Upeks, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya, memang benar, cuma saya belum bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui betul bagaimana kejadiannya karena saat ini masih di luar kota. Saya disampaikan cuma via telepon,” aku dr Uli, Minggu (23/2/2025) via selulernya.
Seperti dikerahui, bulan Januari 2025 lalu, Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Parurusi juga menjadi korban Sowbis. Dengan modus menelpon korbannya mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pirnang, saat itu pelaku berhasil menggasak uang milik Ketua DPRD Pinrang sebesar Rp 35 Juta. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Pinrang. (*)
Komentar