GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa melarang guru Aparatur Negeri Sipil terlibat dalam politik praktis. Hal ini ditegaskan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo saat menerima kunjungan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa di ruang kerjanya, Rabu (22/3/2017).
Menurut Adnan bahwa kebijakannya khusus pada guru ASN agar tidak terlibat dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kebijakan sebelumnnya, yang melarang guru ASN untuk ikut sebagai KPPS tetap berlaku.
“Saya tetap memberlakukannya dikarenakan Guru ASN yang Gowa miliki jumlahnya sangat terbatas. Ketika aktif terlibat dalam KPPS, jangan sampai lalai dari tupoksi utamanya sebagai tenaga pendidik. Kegiatan KPPS kan banyak, jangan sampai dengan alasan sibuk dengan tugas sebagai KPPS melalaikan tugasnya sebagai guru,” ujarnya.
Baca Juga :
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Zainal Ruma mengatakan bahwa pihaknya menemui Bupati untuk menyampaikan rencana pelaksanaan sosialisasi pemilih pemula. Dikatakannya, KPU Gowa akan ke seluruh SMA di Gowa untuk mengedukasi pemilih pemula yang jumlahnya 30 %.
“Jika tahun lalu kami cuma datangi 14 sekolah, rencana tahun 2017 ini kita akan mendatangi semua SMA,” ujarnya.
Anggota Komisioner KPU Gowa lainnya, Muchtar Muis menjelaskan, pemilih pemula tersebut memiliki daya kritis dan mengikuti informasi. Terutama lewat medsos. Terhadap pemilih pemula ini, mereka perlu diberi pemahaman agar memahami kerja-kerja penyelenggara pemilu.
“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang menanti di depan mata adalah pemilihan gubernur. Diharapkan, melalui perencanaan matang akan menjadikan pelaksanaan Pilkada Gubernur dapat berjalan lancar, terutama di Kabupaten Gowa,” harap Muchtar Muis. (*)
Komentar