PINRANG – Sejumlah aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang, Kamis (23/3/2017) terlihat sibuk menertibkan baliho yang terpasang pada beberapa titik lokasi yang dianggap melanggar aturan. Baliho yang ditertibkan itu terpasang di tempat umum yang dinilai telah mengganggu keindahan (estetika) tata kota.
Pelarangan pemasangan baliho yang dianggap mengganggu estetika kota tertuang dalam surat edaran Bupati Pinrang. Adapun pemasangan baliho dilarang pada sejumlah lokasi seperti pada pagar pemisah jalan, jembatan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pepohonan dan lainnya.
“Penertiban ini dalam rangka menjaga keindahan tata kota Kabupaten Pinrang menjelang penilaian Adipura. Dan ini kami lakukan didasari surat edaran Bupati Pinrang,” jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pinrang, Hasri Hadi kepada awak media di salah satu titik lokasi penertiban.
Selain baliho kata Hasri, penertiban juga dilakukan pada sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik lokasi strategis seperti di sekitar Taman Lasinrang Park. Para PKL diminta untuk tidak menjual mulai Kamis hari ini (23/3/2017) hingga berakhirnya hari penilaian.
“Hari Sabtu lusa (25/3/2017), PKL sudah bisa menjual kembali karena biar bagaimanapun juga, kehadiran PKL bukti majunya ekonomi kerakyatan di Bumi Lasinrang Pinrang,” pungkasnya. (*)
Komentar