MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Drs Tautoto TR, M.Si mengungkapkan, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2016 sebesar Rp1,02 triliun atau mencapai 102,08 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1 triliun. Hal tersebut diungkapkan Tautoto ketika membuka sosialisasi pajak daerah di Bugis Room Hotel Novena, Bone, Minggu (19/3/2017).
“Saya sangat yakin hal ini bisa dicapai jika masyarakat melaksanakan pembayaran kewajiban perpajakannya tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tautoto.
APBD tahun 2017, kata Tautoto, telah ditetapkan sebesar Rp8,9 Trilyun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ditetapkan sebesar Rp3,7 Trilyun. Begitupun dengan Pajak Daerah sebesar Rp3,3 Trilyun, dimana kontribusi Pajak Daerah terhadap APBD sebesar 37,23 persen dan kontribusi terhadap PAD sebesar 88,99 persen.
Khusus untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pendapatan Wilayah Bone, kata Tautoto, ditargetkan menghimpun pajak daerah tahun anggaran 2017 sebesar Rp94,43 miliar yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp49,55 Miliar, Bea Balik Nama (BBN) Rp43,32 Miliar, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan Rp17,33 Miliar, retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp3,12 Miliar, dan pendapatan denda pajak PKB dan BBN-KB sebesar Rp1,541 Miliar.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, kata Tautoto, adalah instansi yang bertanggung jawab dalam hal penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan Pendapatan Daerah, Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Daerah Lainnya, serta pengendalian dan pembinaan berdasarkan Asas Desentralisasi.
“Saya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengucapkan terimakasih atas pembayaran pajak yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2016, dimana realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp47.982.099.692 dari yang direncanakan sebesar Rp45.688.700.000. atau 105,02 persen, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp40.809.918.500 dari yang direncanakan sebesar Rp40.956.500.000, atau 99,64 persen,” ucap Tautoto.
[NEXT]
Dikatakan, pembayaran pajak daerah mendukung kesinambungan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan mewujudkan visi pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2013-2018 yaitu “Sulawesi Selatan sebagai Pilar Utama Pembangunan Nasional dan Simpul Jejaring Akselerasi Kesejahteraan pada Tahun 2018, sehingga dengan pajak kita bisa membangun Provinsi Sulawesi Selatan karena pajak anda ciri kepedulian membangun daerah.
Sosialisasi ini sangat penting dan selalu dilaksanakan setiap tahun. Hal ini untuk memberikan pemahaman yang sama kepada wajib pajak, mengenai ketentuan-ketentuan pajak daerah, apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tentu ada hal-hal yang kurang dipahami dan perlu penjelasan lebih gamblang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sosialisasi pajak ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga adanya persamaan persepsi diantara wajib pajak dan petugas pajak, antara lain yang menyangkut hak dan kewajiban serta konsekuensi yuridis maupun administrasi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dan aparat pemungut pajak dalam melaksanakan tugasnya khususnya yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat wajib pajak dapat dijalankan sesuai tuntutan wajib pajak yang dilayani. Serta bertindak profesional dalam mengamankan keuangan daerah yang sejalan dengan prinsip good governance dan akuntabel.
Program inovasi pelayanan publik yang ada pada UPT Pendapatan Wilayah Bone yakni Pelayanan Gerai Samsat dan Samsat Keliling di enam kecamatan, melayani masyarakat wajib pajak setiap Hari Senin sampai Jumat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Saya berharap, setelah acara Sosialisasi untuk masa-masa yang akan datang tidak ada lagi keluhan dari masyarakat wajib pajak tentang buruknya kinerja pelayanan. Jangan sampai orang mau membayar pajak dipersulit dan kepada masyarakat wajib pajak yang saya sebut sebagai pahlawan pembangunan agar melaksanakan kewajiban perpajakannya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena jika hal ini tidak dipenuhi tentu akan menanggung sendiri konsekuensi yuridisnya dan kenyamanan masyarakat untuk berusaha menjadi terganggu,” kata Tautoto. (*)