Lintas Terkini

Satlantas Polres Sidrap Mulai Terapkan e-Tilang

Anggota Satlantas Polres Sidrap mulai menerapkan e-Tilang.

SIDRAP – Sebagai langkah tindak lanjut dari program Koorlantas Mabes Polri dalam menerapkan sistim tilang elektronik atau e-tilang kepada pelanggar lalulintas, jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sidrap mulai menerapkan sistem tersebut. Itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muhdar saat dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (23/3/2017).

Muhdar mengungkapkan, sejak diterapkan di pertengahan Maret 2017, pihaknya sudah menindak 10 pelanggar dengan sistim e-tilang.

“Sudah ada sepuluh pelanggar yang kita tilang dengan menggunakan sistim tilang elektronik ini. Pelanggar hanya kita beri surat tilang, selanjutnya membayar denda tilangnya di bank,” ungkap mantan Kanit Lantas Polsek Bontoala Makassar ini.

Muhdar menjelaskan, pihaknya baru menerapkan sistim ini setelah terlebih dahulu mengikuti pelatihan penggunaan aplikasinya serta melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat Sidrap tentang penerapan sistim e-tilang. Sosialisasi yang dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat dalam penerapannya.

Terpisah, Ikbal salah seorang pengedara di Sidrap yang dimintai tanggapannya terkait penerapan e-tilang mengatakan, sistem ini cukup baik karena pengendara yang ditilang langsung membayar dendanya di bank.

“Ini salah satu sistim untum memangkas adanya jalur pungli. Pengendara yang melanggar, bisa langsung membayar denda ke bank,” kata Ikbal. (*)

Exit mobile version