PINRANG – Petugas gabungan dari Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun dengan diback-up Tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus seorang gembong pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) asal Kampung Arassie Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Rabu (21/3/2018).
Pelaku Herman alias Embang alias La Genggong (24) dibekuk aparat di rumah Amirullah alias La Dinding (Teman pelaku melakukan pencurian yang sebelumnya telah diamankan) di Kampung Boki Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang sekira pukul 17.00 Wita.
La Genggong ditangkap karena teridentifikasi sebagai pelaku Curanmor milik Munadir Agus di Jalan Pendidikan Kelurahan Mattiro Deceng KecamatanTiroang Kabupaten Pinrang pada 9 Januari 2018 lalu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /02/ I/ 2018 / SULSEL / POLRES PINRANG / SPKT / Polsek Tiroang.
Data yang dihimpun lintatserkini.com, kronologis penangkapan gembong Curanmor ini berawal dari adanya informasi akan keberadaan pelaku di rumah tersebut (TKP). Selanjutnya, tim gabungan berkoordinasi dengan personel Polsek setempat dan langsung menuju ke rumah yang dimaksud. Setiba di rumah tersebut, pemilik rumah menyampaikan jika pelaku baru saja berangkat ke Kota Parepare, namun berjanji akan kembali lagi. Saat pelaku kembali ke rumah itu, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
Berdasarkan Hasil Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru milik korban sesuai dengan laporan polisi tersebut di atas. Dalam aksinya bersama rekannya Amirullah alias La Dinding itu, pelaku berhasil membawa kabur motor korban dengan cara memutuskan kabel kontak sepeda motor. Kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada lelaki Junaidi yang beralamat di Dusun Kampung Baru Desa Bulo Kecamatan Bungin Kabupaten Enrekang.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jumat (23/3/2018), membenarkan adamya penangkapan pelaku gembong Curanmor tersebut.
” Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan karena saat dilakukan pengembangan mencoba kabur atau melarikan diri,” ungkap Suardi.
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan tindak pidana Curanmor dan pencurian lainnya di beberapa TKP, baik di wilayah hukum Polres Pinrang, Polres Sidrap dan Polres Parepare. (*)