Protes Biaya SLO, Warga Ajukan Hearing ke DPRD Pinrang

PINRANG – Amburadulnya biaya penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang meresahkan masyarakat Pinrang, disanggah pihak PT PLN selaku Perusahaan Negara yang mengurusi kelistrikan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai wewenang sedikit pun dalam penerbitan SLO. Hal itu ditegaskan PT PLN Wilayah Sultan Batara melalui Humasnya, Rosita kepada lintasterkini.com, Jumat (23/3/2018).
“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, SLO sudah merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap instalasi, termasuk pada saat penyambungan listrik di pelanggan,” jelas Rosita.
Namun lanjut Rosita, penerbitan SLO bukan merupakan kewenangan PLN. Menurut dia, SLO itu diterbitkan oleh suatu lembaga konsultan yang telah diberikan wewenang oleh Pemerintah. Oleh karena itu, Rosita menyampaikan, terkait permasalahan biaya penerbitan SLO di Kabupatem Pinrang, hal itu bisa dikroscek langsung ke perusahaan penerbitnya.
Terpisah, H Ridwan, salah seorang warga yang sementara melakukan pengurusan sambungan baru aliran listrik di PLN Rayon Watang Sawitto Pinrang menegaskan, dirinya sudah memasukkan surat permohonan rapat dengar pendapat (hearing) ke DPRD setempat terkait permasalahan harga SLO yang amburadul ini.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Bagaimana bisa, dengan daya yang sama, harga SLO-nya beragam sesuai dengam keinginan masing-masing perusahaan penerbit. Kalau memang ini diatur Undang-undang, pasti ada pelanggran jika terjadi hal seperti ini. Demi kepentingan bersama masyarakat, saya sudah memasukkan surat permohonan hearing ke DPRD Pinrang,” tandasnya.
Ridwan menyebutkan, berhubung sebagian besar anggota DPRD Pinrang sementara ini memiliki agenda kegiatan di luar daerah, maka hearing direncanakan baru akan dilangsungkan pekan mendatang. (*)
Penulis : Aroelk