Lintas Terkini

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda Di Pinrang Diciduk Polisi

Pelaku Ismail saat diamankan petugas

PINRANG — Dua pemuda di Kabupaten Pinrang tak berdaya saat diciduk tim Unit PPA SatReskrim Polres Pinrang gegara terindikasi sebagai pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, Sabtu (21/3/2020). Keduanya yang terjerat kasus yang sama namun ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

 

 

Data yang diperoleh lintasterkini.com, pelaku Sepriadi (19), warga Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang yang berprofesi sebagai tukang batu diringkus petugas di Jalan Macan Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang sekira pukul 09.00 Wita. Sepriadi dilaporkan atas dugaan telah menyetubuhi HM (14), warga Kota Parepare yang masih berstatus pelajar.

 

 

Sementara seorang pelaku lainnya yaitu Ismail alias Beni (23), warga kampung Wakka Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang diamankan petugas jalan Veteran Kota Pinrang sekira pukul 16.20 Wita. Ismail dilaporkan atas dugaan telah menyetubuhi IT (16), warga Kecamatan Cempa yang juga masih berstatus pelajar.

 

 

Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (23/3/2020), membenarkan adanya pengungkapan kedua kasus tersebut.

 

 

“Saat ini kedua terduga pelaku telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” singkat AKP Dharma Praditya Negara. (*)

Exit mobile version