MAKASSAR — Banyak yang mengeluhkan foto KTP-el kurang memuaskan. Tak jarangan orang merasa malu sendiri melihat foto dirinya.
Tetapi tenang, foto pada KTP-el tetap bisa diganti. Hanya saja tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Dirjena Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pada prinsipnya foto KTP-el boleh diganti bila terpenuhi sarat-syaratnya.
“Pertama, foto KTP-el boleh diganti jika Anda dahulu belum berjilbab, sekarang sudah berjilbab. Kedua, sekalian mengganti KTP-el jika sudah rusak, terkelupas, atau sudah buram,” sebut Zudan melalui akun TikTok pribadinya.
Zudan menyebut penggantian foto KTP-el itu cukup mudah. Hanya membutuhkan KTP-el lama dan membawa foto copy kartu keluarga (KK) ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
“Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” tegasnya.(*)
Komentar