Lintas Terkini

Uang Baru Rp75.000 Sudah Bisa Ditukar Sebanyak-banyaknya

Ilustrasi

JAKARTA — Kebijakan peredaran uang baru Rp75.000 berubah. Tidak hanya bisa menukar satu lembar uang untuk setiap KTP.

Kini uang baru yang merupakan uang peringatan kemerdekaan (UPK) ke-75 Republik Indonesia itu bisa ditukar sampai 100 lembar setiap harinya di Bank Indonesia (BI).

“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

Lantas bagi masyarakat yang tertarik untuk memiliki lebih banyak uang khusus Rp75.000 itu, bagaimana cara mendapatkannya?

Penukaran uang khusus Rp75.000 dapat dilakukan secara per orangan maupun kolektif. Penukaran dilakukan di kantor Bank Indonesia.

Pemesanan per orangan dapat dilakukan secara daring melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id). Pilih tanggal penukaran, bisa dilakukan di hari yang sama (Hari H) dengan tanggal pemesanan, yakni jika pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor Bank Indonesia setempat.

Informasi lebih lengkap soal cara penukaran uang khusus Rp75.000 dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Bank Indonesia menjelaskan, perubahan kebijakan soal penukaran uang khusus ini merupakan bentuk penyempurnaan layanan BI kepada masyarakat.

“Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, untuk mendapatkan lebih banyak uang khusus Rp75 ribu sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI,” ujar Erwin.(*)

Exit mobile version