KOLAKA UTARA -Â Aparat kepolisian Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengamankan 5 ton BBM jenis solar ilegal di Kecamatan Tolala yang merupakan daerah perbatasan antara Sulawesi Tenggara dengan Sulawesi Selatan.
Menurut Kasat Serse Polres Kolaka Utara Iptu Rosana Albertina Labobar, solar illegal tersebut akan disuplai kepada beberapa perusahaan tambang swasta di Kolaka Utara. Dari penyelidikan diketahui solar ilegal tersebut berasal dari daerah Luwu Timur dan Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Modus yang digunakan adalah menggunakan kendaraan tangki resmi untuk mengelabui patrolis aparat berwenang. “Memang benar kami tahan satu mobil tangki yang berasal dari daerah Sulawesi Selatan. Mobil tangki memuat lima ton bahan bakar solar. Kemudian pada saat diperiksa solar itu tidak memiliki dokumen resmi alias illegal,” kata Rosana, Selasa (23/4/2013).
“Sopir mobil tangki pun mengakui hal itu. Katanya solar itu dari hasil pengumpul warga di beberapa tempat di Sulawesi Selatan. Tujuannya beberapa perusahaan tambang di Kolaka Utara. Operasi ini dipimpin langsung oleh kabag ops Polres Kolaka Utara, Kompol Agus Sardji,” ungkapnya.
Rosana menambahkan, polisi sudah mencurigai kendaraan tersebut. Saat diperiksa, pengemudi menunjukkan dokumen lain, bukan dokumen angkutan dari depot yang resmi.
“Kalau mau disuplai ke perusahaan tambang seharusnya kan ada dokumen resmi dan memang itu perusahaan tambang harus mengambil BBM atau solar industri,” papar Rosana, yang membenarkan bahwa solar tersebut akan dibawa ke sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka Utara.
Selain mengamankan mobil tangki bermuatan solar ilegal, polisi juga menahan dua orang. Salah satunya adalah sopir mobil tangki tersebut. Rosana mengatakan, sopir mobil itu bernama Kamarudin. Namun ia enggan mengungkap identitas satu orang lainnya dengan alasan demi kepentingan penyelidikan. (kpc)