Logo Lintasterkini

Tertipu Investasi Saham, Warga Palopo Rugi Rp700 Juta

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 23 April 2016 07:07

ist
ist

MAKASSAR –  Nasib sial menimpa Haerul, warga Desa Bonelemo Kecamatan Bajo Barat Kabupaten Luwu yang sehari hari berprofesi sebagai pelaut. Ia mengaku tertipu dengan Investasi saham hingga mengalami kerugian sebesar Rp700 juta.

Alih-alih mendapat keuntungan 100 hingga 300 persen dari investasi tersebut, Haerul malah menderita kerugian.

Herul mengaku, keikutsertaannya berawal pada bulan desember 2014 ketika  Wakil pialang dari PT KPM bernama Juwita Wahab  menghubungi dirinya untuk ikut join dalam bisnis ini. Awalnya, Haerul  menolak dengan alasan tidak paham dengan sistem kerja perusahaan tempat Juwita Wahab bekerja.

Namun sang wakil pialang tetap saja menghubungi dan meminta korban datang ke kantornya yang beralamat di Menara Bosowa  Makassar. Akhirnya setelah diiming-imingi profit yang  menjanjikan, Haerul pun akhirnya ikut mendaftar sebagai nasabah.

Pada tanggal 22 Desember 2014 melakukan transaksi pertama dengan  menyetor uang sebesar Rp100 juta untuk satu akun, namun karena  Haerul harus berlayar maka akun serta password dikuasai dan dijalankan  oleh Juwita Wahab. Pihak PT KPM diduga memanfaatkan ketidakpahaman korban dengan investasi ini.

Saat penandatanganan perjanjian pihak PT KPM tidak menjelaskan secara detail isi perjanjian serta dokumen pemberitahuan adanya risiko yang harus disampaikan oleh pialang berjangka dan surat kuasa.

Dalam tiga minggu pertama, PT KPM memberi keuntungan sebesar Rp48 juta untuk meyakinkan korban agar mau membuka satu akun lagi  dengan menyertakan dana sebesar Rp100 juta. Lagi-lagi korban  terperdaya dengan memberikan akun serta password untuk dijalankan oleh Juwita Wahab dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar lagi.

Korban pun terus melakukan transaksi dengan penambahan uang di kedua akun  tersebut sebesar Rp250 juta dan Rp350 juta. Kecurigaan korban mulai terbukti ketika hasil keuntungan Rp48 juta ditambah tambahan investasi sebesar Rp700 juta di kedua akun habis dalam tujuh bulan tanpa ada penjelasan dari Juwita Wahab selaku wakil pialang PT KPM.

Merasa tertipu Haerul pun meminta agar uangnya dikembalikan  namun hingga saat ini Haerul tidak bisa berkomunikasi dengan Juwita  Wahab. Nomor korban diblokir oleh pelaku.

Menurut kuasa Haerul, Muhammad Budhy Mulyawan mekanisme trading yang  dilakukan PT KPM melawan hukum sebab setiap transaksi  tidak melalui persetujuan tertulis dari penggugat sebagai pemilik dana.  Trading juga dilakukan secara tanpa analisis dan kehatian-hatian.

Hal itu terlihat dari kerugian yang diderita oleh Haerul. Rencananya kasus ini akan dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, BAPPEBTI, hingga ke kepolisian. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...