Logo Lintasterkini

Tertipu Investasi Saham, Warga Palopo Rugi Rp700 Juta

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 23 April 2016 07:07

ist
ist

MAKASSAR –  Nasib sial menimpa Haerul, warga Desa Bonelemo Kecamatan Bajo Barat Kabupaten Luwu yang sehari hari berprofesi sebagai pelaut. Ia mengaku tertipu dengan Investasi saham hingga mengalami kerugian sebesar Rp700 juta.

Alih-alih mendapat keuntungan 100 hingga 300 persen dari investasi tersebut, Haerul malah menderita kerugian.

Herul mengaku, keikutsertaannya berawal pada bulan desember 2014 ketika  Wakil pialang dari PT KPM bernama Juwita Wahab  menghubungi dirinya untuk ikut join dalam bisnis ini. Awalnya, Haerul  menolak dengan alasan tidak paham dengan sistem kerja perusahaan tempat Juwita Wahab bekerja.

Namun sang wakil pialang tetap saja menghubungi dan meminta korban datang ke kantornya yang beralamat di Menara Bosowa  Makassar. Akhirnya setelah diiming-imingi profit yang  menjanjikan, Haerul pun akhirnya ikut mendaftar sebagai nasabah.

Pada tanggal 22 Desember 2014 melakukan transaksi pertama dengan  menyetor uang sebesar Rp100 juta untuk satu akun, namun karena  Haerul harus berlayar maka akun serta password dikuasai dan dijalankan  oleh Juwita Wahab. Pihak PT KPM diduga memanfaatkan ketidakpahaman korban dengan investasi ini.

Saat penandatanganan perjanjian pihak PT KPM tidak menjelaskan secara detail isi perjanjian serta dokumen pemberitahuan adanya risiko yang harus disampaikan oleh pialang berjangka dan surat kuasa.

Dalam tiga minggu pertama, PT KPM memberi keuntungan sebesar Rp48 juta untuk meyakinkan korban agar mau membuka satu akun lagi  dengan menyertakan dana sebesar Rp100 juta. Lagi-lagi korban  terperdaya dengan memberikan akun serta password untuk dijalankan oleh Juwita Wahab dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar lagi.

Korban pun terus melakukan transaksi dengan penambahan uang di kedua akun  tersebut sebesar Rp250 juta dan Rp350 juta. Kecurigaan korban mulai terbukti ketika hasil keuntungan Rp48 juta ditambah tambahan investasi sebesar Rp700 juta di kedua akun habis dalam tujuh bulan tanpa ada penjelasan dari Juwita Wahab selaku wakil pialang PT KPM.

Merasa tertipu Haerul pun meminta agar uangnya dikembalikan  namun hingga saat ini Haerul tidak bisa berkomunikasi dengan Juwita  Wahab. Nomor korban diblokir oleh pelaku.

Menurut kuasa Haerul, Muhammad Budhy Mulyawan mekanisme trading yang  dilakukan PT KPM melawan hukum sebab setiap transaksi  tidak melalui persetujuan tertulis dari penggugat sebagai pemilik dana.  Trading juga dilakukan secara tanpa analisis dan kehatian-hatian.

Hal itu terlihat dari kerugian yang diderita oleh Haerul. Rencananya kasus ini akan dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, BAPPEBTI, hingga ke kepolisian. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan10 Juli 2025 09:13
Kalla Institute Ajak Masyarakat Daur Ulang Minyak Jelantah Lewat Sustainable Workshop
MAKASSAR – Kalla Institute terus menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Kali ini, melalui kegiatan Sustainable Workshop bert...
Ekonomi & Bisnis10 Juli 2025 07:17
JKOC Rayakan Harganas Melintasi 2 Candi dan 3 Gunung Berapi
MAKASSAR – Setelah sukses berdendang ria melalui program JKOC On Tour TEMBANG KENANGAN yakni tur wisata dan penyaluran sedekah di beberapa titik...
News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...