MAKASSAR – Nasib sial menimpa Haerul, warga Desa Bonelemo Kecamatan Bajo Barat Kabupaten Luwu yang sehari hari berprofesi sebagai pelaut. Ia mengaku tertipu dengan Investasi saham hingga mengalami kerugian sebesar Rp700 juta.
Alih-alih mendapat keuntungan 100 hingga 300 persen dari investasi tersebut, Haerul malah menderita kerugian.
Herul mengaku, keikutsertaannya berawal pada bulan desember 2014 ketika Wakil pialang dari PT KPM bernama Juwita Wahab menghubungi dirinya untuk ikut join dalam bisnis ini. Awalnya, Haerul menolak dengan alasan tidak paham dengan sistem kerja perusahaan tempat Juwita Wahab bekerja.
Namun sang wakil pialang tetap saja menghubungi dan meminta korban datang ke kantornya yang beralamat di Menara Bosowa Makassar. Akhirnya setelah diiming-imingi profit yang menjanjikan, Haerul pun akhirnya ikut mendaftar sebagai nasabah.
Pada tanggal 22 Desember 2014 melakukan transaksi pertama dengan menyetor uang sebesar Rp100 juta untuk satu akun, namun karena Haerul harus berlayar maka akun serta password dikuasai dan dijalankan oleh Juwita Wahab. Pihak PT KPM diduga memanfaatkan ketidakpahaman korban dengan investasi ini.
Saat penandatanganan perjanjian pihak PT KPM tidak menjelaskan secara detail isi perjanjian serta dokumen pemberitahuan adanya risiko yang harus disampaikan oleh pialang berjangka dan surat kuasa.
Dalam tiga minggu pertama, PT KPM memberi keuntungan sebesar Rp48 juta untuk meyakinkan korban agar mau membuka satu akun lagi dengan menyertakan dana sebesar Rp100 juta. Lagi-lagi korban terperdaya dengan memberikan akun serta password untuk dijalankan oleh Juwita Wahab dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar lagi.
Korban pun terus melakukan transaksi dengan penambahan uang di kedua akun tersebut sebesar Rp250 juta dan Rp350 juta. Kecurigaan korban mulai terbukti ketika hasil keuntungan Rp48 juta ditambah tambahan investasi sebesar Rp700 juta di kedua akun habis dalam tujuh bulan tanpa ada penjelasan dari Juwita Wahab selaku wakil pialang PT KPM.
Merasa tertipu Haerul pun meminta agar uangnya dikembalikan namun hingga saat ini Haerul tidak bisa berkomunikasi dengan Juwita Wahab. Nomor korban diblokir oleh pelaku.
Menurut kuasa Haerul, Muhammad Budhy Mulyawan mekanisme trading yang dilakukan PT KPM melawan hukum sebab setiap transaksi tidak melalui persetujuan tertulis dari penggugat sebagai pemilik dana. Trading juga dilakukan secara tanpa analisis dan kehatian-hatian.
Hal itu terlihat dari kerugian yang diderita oleh Haerul. Rencananya kasus ini akan dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, BAPPEBTI, hingga ke kepolisian. (*)