MAKASSAR – Sengketa dua kubu pasangan calon (paslon) Pilwali Kota Makassar 2018, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terkait hasil kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar ke Mahkamah Agung (MA) RI, telah berakhir. Putusan MA akhirnya menolak kasasi KPU Kota Makassar, yang dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018.
Menurut juru bicara MA, Suhadi, putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018). Dikatakannya bahwa informasi putusan MA itu diterima dari Panitera Muda Manejemen Perkara.
“Iya, keputusannya (kasasi) ditolak,” kata Juru Bicara MA, Suhadi.
Dengan demikian, putusan ini mengukuhkan putusan PT TUN sebelumnya. Dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi(Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi).
“Putusan MA juga memerintahkan tergugat (KPU Kota Makassar) mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp 319 ribu,” jelas Suhardi.
Sementara itu, juru bicara (jubir) Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Arsony menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan kasasi KPU Kota Makassar.
Menurut Arsony, MA telah bekerja secara objektif dan menegakkan keadilan dalam keputusannya. Meskipun, katanya, jauh hari sebelum putusan, pihak Appi-Cicu memang optimistis kasasi KPU Kota Makassar akan ditolak.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menerima keputusan ini sebagai realitas hukum dan realitas politik,” tutur Arsony.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh tim dan masyarakat pada umumnya, untuk tidak merespon hasil putusan tersebut secara negatif. Menurut Arsony, yang paling penting itu, menjaga kedamaian dan keamanan untuk Makassar.
“Berlandaskan putusan MA, Makassar telah memasuki babak baru dalam sebuah proses demokrasi ke depannya,” tandasnya. (*)