MAKASSAR – Anggota Resmob Polres Bone dipimpin Ipda Muhammad Arif, SH bersama personel Timsus Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Aiptu Muh Iqbal Kosman, SH berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Akibat aksi pelaku curas tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Bone.
Pelaku curas, Abbas Laode (55), warga Dusun Kampung Baru, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar diringkus, Minggu (22/4/2018), sekira pukul 23.00 Wita. Dia dibekuk petugas gabungan di Wisma Bali, Jalan Bali, Kota Makassar berdasarkan LP/91/IV/2018/Res.Bone/Sek.Lapri, tertanggal 22 April 2018.
Sebelumnya pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini melakukan pembunuhan beberapa jam lalu, Minggu (22/4/2018), sekira pukul 03.00 Wita. Korbannya bernama H Yusriati, yang terjadi di Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut ditindak lanjuti personil Polres Bone yang berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan.
Tim gabungan yang melakukan penyelidikan, sekira pukul 18.30 Wita memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar Jalan Bali Kota Makassar. Sehingga tim gabungan langsung bergerak cepat. Alhasil, pelaku yang sempat DPO ini langsung diamankan kurang dari 1×24 jam setelah melakukan aksi curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Di lokasi penangkapan, pelaku tak bisa berkutik. Dengan mudah dia diringkus tim gabungan dan digelandang ke posko Timsus Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi awal.
Hasil interogasi awal, pelaku Abbas mengaku menganiaya korban dengan cara mencekik lehernya, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Diketahui juga jika antara pelaku dan korban sudah kenal selama 6 bulan sebelum kejadian.
“Saya pernah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Pak. Awalnya dimulai dari pertengkaran yang terjadi dikarenakan faktor kecemburuan karena saya hendak menikah lagi dengan orang lain,” ujar pelaku.
Panit Timsus Aiptu Muh Iqbal Kosman menjelaskan, selain melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pelaku juga mengambil uang milik korban sekitar Rp20 juta. Setelah berhasil menggasak uang tersebut, sekitar Rp10 juta diberikan pelaku kepada istri kedua di Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.
“Saat itu juga kami bawa pelaku untuk penunjukan barang bukti. Alhasil, sesampainya di rumah istri kedua pelaku, bernama Indrawati, tim gabungan langsung melakukan penyitaan uang yang diberikan oleh pelaku sebesar sepuluh juta rupiah tersebut,” kata Aiptu Muh Iqbal Kosman.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dana sebesar Rp20 juta, 1 buah dompet yang berisi identitas pelaku dan 1 buah tas berwarna cokelat. Selanjutnya pelaku digelandang ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut. (*/B)
Komentar