Logo Lintasterkini

Hari ini, Pengusaha Cabul di Kediri Jalani Sidang Vonis Kedua

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 23 Mei 2016 14:07

Terdakwa Soni Sandra (63) menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016). (foto: kompas.com)
Terdakwa Soni Sandra (63) menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016). (foto: kompas.com)

KEDIRI – Sony Sandra (63), terpidana kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur telah diganjar 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016) lalu.

Dikutip dari kompas.com, hari ini, Senin (23/5/2016), rencananya dia menerima vonis dari majelis hakim PN Kabupaten Kediri atas perkara yang sama.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kabupaten Kediri dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim memvonis terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa menghadirkan saksi dua orang gadis di bawah umur yang menjadi korbannya.

“Awalnya ada empat korban, tapi kemudian 2 orang mencabut keterangannya di bawah notaris,” ujar Pipuk Firman, kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dalam suatu kesempatan.

Persidangan itu sedianya akan dipimpin oleh I Komang Dediek Prayogo dengan dua orang anggotanya, yaitu Purnomo Adi dan Lila Sari.

Sebelumnya, terdakwa yang berlatar belakang pengusaha kelas kakap di Kediri itu telah diputus 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan oleh PN Kota Kediri, Kamis (19/5/2016).

Pada persidangan itu, ada 3 orang gadis di bawah umur yang menjadi korbannya. Persidangan yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo saat itu menyatakan Sony bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hal yang memberatkan dalam perkara itu adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka traumatik bagi para korbannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia tua dan mengalami sakit-sakitan.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Atas putusan hakim itu, pihak kejaksaan kemudian menempuh upaya banding. Jaksa menganggap putusan itu tidak membuat jera bagi terdakwa sekaligus putusan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...
News09 Juli 2025 15:13
Longsor Putus Jalan Poros Enrekang-Toraja, Truk Terperosok dan Lalu Lintas Macet Tiga Kilometer
ENREKANG — Akses jalan poros Enrekang–Toraja (Trans Sulawesi) nyaris putus akibat longsor yang terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sekitar p...