MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan gencar melakukan razia kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan selama lima hari, dari tanggal 18 hingga 22 Mei 2025. Razia ini menyasar kendaraan yang mengalami Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Penindakan dilakukan secara serentak oleh satuan lalu lintas di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Tujuannya untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bertonase berat dan dimensi melebihi batas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, SH, MH, mengatakan ada 192 pelanggaran yang ditemukan selama lima hari razia tersebut. Rinciannya, 25 pelanggaran karena over dimensi dan 167 pelanggaran over loading.
“Pelanggaran ODOL sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, karena kendaraan seperti ini tidak stabil dan bisa rusak di jalan,” kata AKBP Amin Toha, Jumat (23/5/2025).
Sebagai bentuk penindakan tegas, aparat turut menyita 26 SIM, 67 STNK, dan 11 unit kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan ODOL.
Selain razia, polisi juga melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan barang agar paham soal bahaya ODOL. Edukasi diberikan secara langsung dan lewat berbagai media.
“Selama lima hari, kami lakukan 232 kegiatan edukatif, sebar 456 brosur, dan buat 368 unggahan di media sosial,” lanjut Amin Toha.
Menurutnya, edukasi dan penindakan harus berjalan seimbang agar sopir dan pemilik kendaraan bisa lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
“ODOL bukan cuma urusan polisi. Ini tanggung jawab bersama agar jalan lebih aman dan nyaman untuk semua,” tutupnya.(**)
Komentar