JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas langkah cepat dan tegas dalam menangani konten menyimpang yang beredar di media sosial, khususnya grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Konten yang ditemukan di dalam grup tersebut memuat cerita serta gambar-gambar yang sangat tidak pantas, termasuk foto-foto anak di bawah umur, bahkan balita.
Grup Facebook yang memiliki ribuan anggota ini diketahui menjadi wadah bagi penyebaran konten yang berhubungan dengan hubungan sedarah (inses) dan pornografi. Pengungkapan ini menciptakan kegemparan, mengingat dampaknya terhadap perlindungan anak dan keluarga di dunia maya.
Polri pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan yang mendalam, yang akhirnya membuahkan hasil. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka yang terdiri dari admin grup serta beberapa anggota aktif yang terlibat dalam penyebaran konten menyimpang tersebut.
Ahmad Sahroni mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap langkah Polri yang dinilai sangat responsif dalam menanggulangi kasus ini. “Gercep (gerak cepat) Polri adalah sikap tegas yang nggak main-main. Apresiasi besar, saya acungkan jempol buat Kapolri dan jajaran,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Rabu (21/5).
Menurutnya, langkah ini bukan hanya menunjukkan keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban dalam penyebaran konten-konten tersebut. Politisi Partai NasDem ini berharap agar tindakan tegas ini bisa menjadi contoh bagi pihak lain dalam menanggulangi konten negatif di dunia maya.
Terkait hal ini, Sahroni juga mendorong agar upaya pengawasan terhadap media sosial semakin diperketat. Sebab, peredaran konten ilegal di dunia maya semakin marak dan meresahkan masyarakat. Dengan adanya langkah konkret dari Polri, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dalam menggunakan media sosial tanpa takut terpapar konten yang merusak moral dan etika.(**)
Komentar