PINRANG – Setelah berhasil sembunyi dari pengejaran petugas hampir sebulan lamanya, Anggi Ramadhan alias Anggi (27), warga jalan Domba Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang berprofesi sebagai Penjual Alat Tulis Kantor (ATK) keliling, akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun, Jum’at (22/6/2018).
Anggi ditangkap karena teridentifikasi sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) milik Hj Hadijah, yang terjadi di jalan Rappang Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang pada hari Rabu (31/5/2018) lalu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/183/V/2018/SPKT/RES PINRANG.
Pelaku dibekuk aparat di tempat persembunyiannya di Desa Banua Baru Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman Provinsi Sulbar sekira pukul 01.30 Wita. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J warna Hitam, Nomor rangka : MH354P20FEJ067041 dan Nomor Mesin 54P-1067017.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi, Jum’at (22/6/2018) siang, membenarkan adamya pengungkapan Kasus Curanmor tersebut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian sepeda motor dan dua buah Hand Phone (HP) milik korban pelapor. Aksi itu dilakukan pelaku saat korban keluar rumah, sedangkan anaknya sedang tidur,” ungkap Suardi.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, lanjut Suardi, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di Kabupaten Polman Sulbar. Adapun kedua HP milik korban masih dalam pencarian karena menurut keterangan pelaku, HP tersebut telah dijualnya melalui Media Sosial (Medsos)
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Suardi. (*)