MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Hotel Pessona, Rabu (23/6/2021).
Perda ini dianggap perlu menjadi perhatian bersama, baik masyarakat maupun pemerintah. Sebab, hak-hak penyandang disabilitas sejauh ini masih butuh perhatian lebih dari semua pihak.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyampaikan, perda ini merupakan produk hukum yang dibuat di DPRD Makassar untuk memberi pemerataan terhadap orang-orang berkebutuhan khusus.
Baca Juga :
“Perda ini perlu diketahui penyandang disabilitas maupun masyarakat secara umum tentang bagaimana memberikan kesetaraan dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.
Budi Hastuti menjelaskan, semua masyarakat Indonesia punya hak yang sama. Sehingga tidak boleh dibeda-bedakan hanya karena kondisi fisiknya tidak seperti manusia pada umumnya.
“Di Makassar sendiri sudah ada beberapa tempat yang memberikan fasilitas terhadap penyandang disabilitas. Misalnya di mal, ada yang khusus pengguna kursi roda,” kata dia.
Namun, lanjut Budi Hastuti, di tempat-tempat umum seperti jalan raya belum banyak menyentuh penyandang disabilitas. Salah satunya adalah jalur pedestrian atau trotoar.
“Memang masih perlu penambahan fasilitas seperti jalur pedestrian. Karena sekarang dominan di daerah pusat kota saja yang ada. Itulah yang masih perlu ditekankan,” tegasnya.
Salah seorang pemateri, Puspito Nugroho menyampaikan, pemerintah khusus di Kota Makassar memang masih belum maksimal dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
“Kalau yang saya lihat yang digalakkan adalah jalur khusus untuk sepeda. Sedangkan penyandang disibilitas agak kurang,” ucap dia.
Contoh lain, kata dia, di kantor-kantor pemerintahan belum ada fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Ini artinya perhatian terhadap hak-hak penyandang disabilitas masih minim.
“Bukan hanya soal fasilitas fisik. Ketersediaan lapangan kerja bagi oenyandang disabilitas juga perlu diperhatikan. Agar perda yang menggalakkan kesetaraan ini bisa terealisasi dengan baik,” imbuhnya.
Pemateri lain, Plh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Asvira Anwar Kuba mengatakan sejauh ini pemerintah sudah mencoba memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas.
Hanya saja, tidak semua bisa difasilitasi. Khusus di Dinsos Makassar, kata dia, hanya bisa memberi fasilitas berupa bantuan-bantuan. Misalnya pemberian kursi roda atau tongkat.
“Kalau secara fisik infrastruktur kan itu ada instansi teknis yang punya tupoksi sendiri. Kalau kita di dinas sosial bagaimana memberikan perhatian kepada mereka yang kurang mampu sama seperti masyarakat lainnya,” pungkasnya.(*)
Komentar