Lintas Terkini

Baru Keluar Penjara, Pria Residivis di Makassar kembali Curi Motor di Kos-kosan

Jatanras Polrestabes Makassar Amankan Pelaku Curanmor. (Istimewa).

MAKASSAR– Entah apa yang ada di dipikiran pria 40 tahun ini. Ia seolah tak ada kapoknya untuk melakukan tindak pidana pencurian.

Pria bernama Junaidi ini merupakan residivis kasus pencurian di Kota Makassar yang kembali ditangkap polisi.

Kali ini, Junaidi ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di persembunyiannya sekitaran wilayah Panakkukang.

Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, Junaidi ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor jenis trail di salah satu indekos di Kota Makassar.

“Pelaku ini mencuri motor salah satu penghuni kos bekas tempat tinggalnya dahulu. Pelaku ini leluasa melakukan pencurian motor di bekas tempat tinggalnya itu lantaran sudah mengetahui kondisi kos,” kata Kombes Pol Witnu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/6/2021) pagi.

Witnu menerangkan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan Junaidi merupakan kali ketiga setelah dua kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.

“Ini merupakan kejadian yang ketiga kalinya dimana pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan pencurian dan menjalani proses pidana,” katanya

“Bahkan untuk kejadian ketiga kalinya ini baru saja berapa hari pelaku menjalani proses pidana kemudian melakukan pencurian hingga tertangkap anggota kami,” sambungnya.

Awalnya, kata Witnu, Junaidi hanya berniat menggasak barang berharga milik korban. Namun, saat hendak kabur usai menggasak barang berharga, ia mendapati kunci motor korban tergantung, akhirnya Junaidi pun turut membawa kabur motor tersebut.

“Iya pelaku mengetahui kondisi di TKP bahwa pemilik rumah sementara tidak ada kosong dan masuk ke dalam rumah mengambil barang berharga korban di dalam rumah,” ujarnya.

“Dan pada saat hendak meninggalkan TKP, pelaku mendapati kunci motor tergantung di dalam rumah dan mengambil sepeda motor korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kinu Junaidi dan motor curiannya itu dibawa ke Satuan Reskrim Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Exit mobile version