MAKASSAR — Pembatasan jam operasional usaha sudah diberlakukan mulai hari ini. Seluruh tempat usaha di Kota Makassar wajib tutup pada pukul 20.00 Wita alias jam 8 malam.
Hal ini menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 Juli nanti. Pembatasan kali ini diperketat. Perpanjang ini diatur dalam surat edaran dengan Nomor : 443-0// 281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021.
Salah satu poin yang ditekankan, adalah kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal kembali dibatasi.
Baca Juga :
Dari sebelumnya, kapasitas ruangan tidak boleh lebih dari 50 persen dan jam operasional pukul 22.00 kini berubah menjadi makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 Wita.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, aturan pembatasan ini berasal dari pemerintah pusat. Sehingga Pemkot Makassar harus mengikut.
“Kalau itu perintah negara dan itu seragam tentunya kita harus ikut. Walaupun di Makassar ini kemarin kan (kasus) 12, 40, 12 jadi relatif terkendali. Kalau dia 50 rata satu minggu saya akan melakukan hal hal drastis. Sekarang muncul PPKM mikro sampai jam 8, kita harus ikut,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Meski kasus Covid-19 di Makassar tergolong terkendali, Danny mengaku tidak mau lengah. Aturan ketat mengenai pembatasan di tempat keramaian harus tetap diterapkan.
“Walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik. Tapi kita kan harus taat kepada aturan pemerintah pusat. Walupun kita sendiri masih relatif terkendali. Jadi suka tidak suka hari ikut. Itu tidak ditawar lagi,” terang Danny. (*)
Komentar