MAKASSAR– Oknum kepala Desa Pinceng Pute, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Kepala desa bernama Sudirman (55) diamankan polisi lantaran diduga telah menipu seorang pengusaha.
“Terduga pelaku (Sudirman) dilaporkan lantaran telah melakukan tindak pidana itu kepada seorang pengusaha, Iwan Prasakti (45) dengan memberikan selembar cek yang isinya kosong, ” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Rabu (23/6/2021).
Dugaan penipuan itu, kata Ardy, bermula saat oknum tersebut memberikan cek kepada pengusaha itu, atas jasa pembangunan sebuah bangunan pada 24 Desember 2020 lalu.
Kepada si pengusaha Iwan, lanjut Ardy, Kades Sudirman bilang bahwa cek itu bisa dicairkan pada Januari 2021. Pada saat itu, negosiasi pun dilakukan.
“Pelapor (Iwan) memberikan kelonggaran kepada terlapor hingga Maret 2021 senilai Rp130.700.000,” kata Ardy.
Berselang beberapa bulan kemudian, waktu cek itu bisa dicairkan pun telah tiba. Iwan pun bergegas menuju ke Bank Sulselbar untuk mencairkan uang tersebut.
Namun, sayang seribu sayang, ternyata, jumlah cek yang seharusnya ia terima Rp130.700.000 tidak ada alias kosong. Iwan kena tipu oleh Kades tersebut dan melapor ke polisi.
“Sebelumnya ini korban (Iwan) juga sempat meminta konfirmasi ke Sudirman bahwa cek itu sudah bisa dicairkan. Iwan pun mengeceknya di bank, namun saat di cek ternyata kosong,” terang Ardy.
Penyelidikan pun dilakukan hingga berhasil mengamankan oknum Kades tersebut. Kasus ini masih didalami oleh penyidik.
“Saat ini kami masih dalami kasus ini,” terang perwira polisi tiga balok ini.