MAKASSAR — Pemkot Makassar juga bakal menerapkan jam malam hingga pukul 20.00 Wita. Mengikut kebijakan PPKM skala mikro.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada Senin (21/6/2021). Berlaku mulai 22 Juni-5 Juli 2021.
Instruksi ini memuat 18 poin, salah satunya jam operasional hanya dibatasi hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam waktu setempat.
Baca Juga :
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan akan mengikuti instruksi tersebut. Ia mengatakan kebijakan pembatasan jam malam tak bisa ditawar.
“Kalau itu perintah negara dan seragam tentunya kita harus ikut,” kata Danny Pomanto.
Kendati, kata dia, kasus Covid-19 di Makassar relatif terkendali. Hal itu lebih baik dibanding daerah lain.
“Suka tidak suka harus ikut, ini tak bisa ditawar lagi,” ujar Danny.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar tengah merancang model penanganan pandemi Covid-19. Ia menyebut bakal meniadakan seluruh aktivitas usaha pada malam Minggu bila kasus Covid-19 tembus 50 per hari.
“Khusus malam Minggu saya matikan kalau sampai 50 kasus per hari,” kata di
Ia mengatakan tengah menyusun langkah terukur dengan mengacu pada data untuk menekan laju penularan Covid-19.
“Kalau naik lagi kasus di atas 50 per hari hari Sabtu kita matikan,” kata Danny Pomanto,
Danny menyembut meniadakan opsi untuk menarik “rem mendadak” dalam penanganan Covid-19.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya merugikan pengusaha, namun juga masyarakat secara keseluruhan.
Ia mengibaratkan laju kendaraan tengah meluncur pada kecepatan tinggi lantas tiba-tiba terjadi rem mendadak. Akibatnya, kata dia, semua penumpang bisa terpelanting dari tempat duduknya.
“Ekonomi bisa tengkurap lagi kalau kita ambil kebijakan itu,” ujarnya.(*)
Komentar