PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mulai menyusun materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pajak dan retribusi daerah. Rencananya Pajak dan Retribusi Daerah akan disatukan dalam satu payung hukum.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Pinrang Agurhan Madjid yang dikonfirmasi mengungkapkan, Ranperda penyatuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mensyaratkan agar pemungutan pajak dan retribusi disatukan dalam satu Perda yang utuh.
“Ini merupakan amanat Undang-Undang sehingga wajib disatukan. Maka kita terus melakukan perbaikan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Agurhan Majid, Jum’at (23/6/2023).
Baca Juga :
Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan BKUD Pinrang Harumin menjelaskan draf Ranperda sudah dibahas. Ia berharap pembahasan Ranperda dapat dibahas lebih lanjut dengan DPRD Pinrang.
“Baru-baru ini kami melaksanakan rapat bersama dipimpin asisten II Setda Pinrang dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memungut retribusi,” ungkapnya. .(*)
Komentar