MAROS – Tragis menimpa buat AI (18) warga Jalan Cemara Kecamatan Turikale Kabupten Maros ini. Ia menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan seorang pria berinisial WI (20), warga Dusun Ujung Kecamatan Camba yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).
Ironisnya korban saat ini hamil lima bulan. Korban pun melaporkan sang pria ke Mapolres Maros, Jumat (22/7/2016) kemarin.
Di hadapan penyidik Polres Maros, korban mengaku mengenal pelaku melalui Blacberry Masengger (BBM). Mereka pun janjian untuk bertemu yang kemudian diajak ke rumah kost pelaku.
Di tempat itu, pelaku mencabuli dan memperkosa korban dibawah ancaman. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya dengan mengancam korban hingga akhirnya korban hamil.
Kapolres Maros AKBP, Erik Ferdinand yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Kita sudah terima lapora korban. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan,” ujar Erik. (*)