ENREKANG – Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang oleh Tim Reskrimsus Polda Sulsel, Kamis (21/7/2016) sekira pukul 11.00 Wita.
Penggeledahan itu diduga kuat ada kaitannya dengan proyek pembangunan Kantor Gabungan Dinas-dinas (Gadis) tahun 2015 yang menelan APBD sebesar Rp 11,8 Miliar dan proyek pembangunan irigasi bendungan, juga tahun 2015, di Maiwa serta pembangunan Pasar Sudu. Proyek ini menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Plus, sebesar Rp 39 miliar,
Kasubdit IV Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Adip yang dikonfirmasi awak media, membenarkan turunnya tim yang terdiri dari beberapa anggota Reskrimsus ke Kabupaten Enrekang.
“Iya, kehadiran anggota kami di Kabupaten Enrekang, dalam rangkaian proses penyelidikan,” ujar AKBP Adip, namun tidak menyebut objek penyelidikan yang dimaksud.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Enrekang, Abdullah Sanneng yang dimintai klarifikasinya, enggan berkomentar terkait hal tersebut. “Maaf, saya sedang berada di Makassar dulu. Saya belum bisa berkomentar soal itu,” kata Abdullah Sanneng via selulernya.
Kedatangan tim Reskrimsus Polda Sulsel ke Kantor Dinas PU Enrekang dikuatkan dengan pengakuan sejumlah staf Kantor tersebut yang ikut menyaksikan.
Hanya saja, pada saat tim memasuki sejumlah ruangan, petugas langsung meminta para staf kantor tersebut untuk menjauh dari ruangan yang digeledah.
“Dilarang ki mendekat, begitu mereka datang (polisi). Kami diminta menjauh sehingga tidak sempat melihat apa saja yang ditemukan atau dibawa pulang oleh mereka,” aku sejumlah staf yang namanya diminta tidak dimediakan. (*)