MAKASSAR – Sebanyak 90 Personil gabungan Satgas Lapas Makassar, Rutan Makassar dan Bapas Makassar pada hari Minggu (22/7/2018), sekira pukul 22.00 Wita, melaksanakan Sidak di Lapas Klas I Makassar jalan Sultan Alauddin no 191, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Sidak yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Marasidin Siregar didampingi Ka Lapas Klas I Makassar Budi Sarwono dan Ka Rutan Kelas I Makassar Mujiarto. Pelaksanaan Sidak tersebut untuk melihat secara langsung kondisi Lapas serta penggeledahan didalam kamar para narapidana.
“Jadi kami mengundang awak media untuk melihat secara langsung kondisi kamar di Lapas Klas I Makassar. Dimana bisa kita lihat bersama tidak ditemukan adanya kamar Mewah. Untuk tahanan Tipikor sebanyak 3 lantai. Dimana Kapasitas Lapas sebanyak 740 orang, namun sudah dihuni 976 orang dan lebih banyak tahanan Tipikornya sebab dari seluruh penjuru Sulawesi Selatan ditampung disini” ujar Marasidin Siregar.
Saat dilakukan Sidak beberapa barang berbahaya seperti sendok yang terbuat dari besi, korek gas, benda elektronik disita oleh personil gabungan. Selain itu juga ditemukan uang tunai belasan juta rupiah dari kamar penghuni sel narapidana kasus Tipikor.
Terkait temuan uang belasan juta tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Marasidin Siregar menyampaikan jika uang yang ditemukan tersebut merupakan uang untuk pembelian hewan kurban.
“Memang ada uang ditemukan yang paling banyak sebesar 16 juta. Namun uang tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan kurban nanti pada saat lebaran haji nanti, itu setelah saya coba konfirmasi terkait temuan uang tersebut. Jadi memang kami disini sudah lama membudayakan tentang hal tersebut. Tahun lalu kami melakukan kurban sebanyak 14 ekor sapi kurban dan kebetulan kemarin uang tersebut disimpan oleh Panitia kurban. Bertepatan keluarga dari salah satu napi Tipikor datang membawa uang persiapan kurban pada hari Sabtu kemarin dimana kantor belum buka jadi uang tersebut masih disimpan oleh panitia kurban” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan terkait barang elektronik seperti televisi, selama tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maka hal tersebut dimungkinkan. “Jadi kalau televisi dipakai untuk dinikmati bersama-sama, itu dimungkinkan untuk digunakan. Sementara untuk masalah Laptop yang ditemukan, Ka Lapas akan ditugaskan untuk mengecek latar belakang keberadaan benda elektronik tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan Laptop tersebut digunakan untuk digunakan untuk keperluan yang positif. Seperti yang pernah dilakukan oleh salah satu warga binaan yang dimintai pertolongan untuk merancang rumah yang kebetulan warga binaan tersebut lulusan Teknik Sipil” urainya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya kedepan akan melaksanakan juga Sidak pada Lapas Narkotika dan Rutan Kelas I Makassar sebagai bentuk target kinerja Divisi Pemasyarakatan. (*)