PINRANG — Seorang anak dibawah umur berinisial NA (12) diduga telah menjadi korban peleehan seksual di Kabupaten Pinrang. Dalam Laporan Polisi Nomor : LPB / 317 / VII / 2019 / SPKT, Tanggal 19 Juli 2019, Korban pelapor berinisial nama Ha (38), warga Kelurahan Maccorawalie Kabupaten Pinrang menceitakan, kejadian itu menimpa anaknya pada tanggal 6 Juli 2019 lalu di BTN Palm Hijau Rubae Kabupaten Pinrang.
Pelapor menyebutkan, kejadian itu berawal saat korban pamit hendak ke rumah neneknya sekira pukul 17.00 Wita. Saat balik ke rumah sekira pukul 20.00 Wita, korban membawa makanan dan itu berulang selama tiga hari berturut-turut. Pelapor yang menaruh curiga, kemudian menanyai korban dari mana asal makanan tersebut.
Korban mengaku mendapatkan makanan tersebut dari seseorang yang mengaku bernama AA. Dimana korban juga menceritakan jika AA telah berbuat tak senonoh kepada dirinya di areal kebun bambu di sekitar BTN Palm Hijau. Hal ini kemudian dilaporkan Ha ke SPKT Polres Pinrang guna diproses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar