Lintas Terkini

Nurul Hidayat Ajak Warga Taat Membayar Pajak

Nurul Hidayat

Nurul Hidayat

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Khas Makassar, Sabtu (23/7/2022).

Nurul Hidayat mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dengan tepat waktu.

“Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan kita. Dimana kontribusi pajak itu, kembali ke kita, akan digunakan untuk pembangunan,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Nurul Hidayat, ada program kepatutan pajak, semua Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, RT, dan RW harus terlebih dahulu menyelesaikan pajak baru sosialisasikan ke masyarakat, karena pajak itu dari dan untuk kita sendiri yang merasakan kontribusi pajak itu.

Tak hanya itu, politisi Golkar ini, menilai, penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang digagas.

“Pajak daerah, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang dipungut dari wilayah administrasi yang dikuasainya,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini.

Ia menilai, warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya, ada tahunan, ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” katanya.

Sementara, Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Irwan Adnan, menegaskan, pajak itu sifatnya wajib, suka atau tidak suka harus bayar pajak.

“Pajak itu kontribusi wajib, sifatnya memaksa orang pribadi atau badan, yang nantinya digunakan secara keseluruhan atau kemaslahatan untuk kemakmuran masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” jelasnya.

Mantan Kepala Bappenda Kota Makassar ini pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Makassar melalui pembayaran pajak.

Sementara, narasumber lainnya, Syafrin MD, menjelaskan, ada beberapa kategori bangunan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Contoh sawah, ladang, tanah kaveling, rumah tinggal, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, dan lain-lain,” kata Syafrin.

Exit mobile version