MALILI – Seorang pelayan pembuat kopi (barista) di salah satu kafe di Malili, Luwu Timur tertangkap tangan saat sementara bertransaksi narkoba jenis shabu-shabu. Dia diamankan bersama rekannya, Sabtu, (19/8/2017). Keduanya berinisial ZM (22) dan IR (33).
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan ini berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku yang bekerja sebagai Barista di kafe tersebut. Setelah dibuntuti, petugas akhirnya menciduk kedua pelaku sesaat setelah melakukan transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Abdul Samad dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, (23/8/2017) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Baca Juga :
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku yaitu satu sachet shabu seberat 0,3 gram dan uang tunai sebanyak Rp250 ribu yang diduga hasil dari transaksi serta dua buah handpone milik para pelaku,” singkat Abdul Samad. (*)
Komentar