MAKASSAR – Aparat Resmob Polda Sulsel menangkap seorang wanita bernama A Notrida GBM Nur (53) di Jalan Matraman Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga terlibat penggelapan dan penipuan proyek pembangunan Kantor RRI Makassar.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jakarta, Sabtu (20/8/2022) kemarin,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Senin (22/8/2022).
Dharma menjelaskan, pelaku dilaporkan ke kepolisian atas perkara penggelapan dan penipuan. Dia telah menipu kontraktor asal Makassar, PT Pasokkorang, terkait proyek pembangunan dari kantor stasiun radio RRI Makassar, anggaran tahun 2021.
“Pelaku mengaku pengurus proyek kantor RRI Makassar. Kemudian, ia menawarkan kepada korban. Sehingga korban mau dan menyerahkan uang Rp1 miliar,” ucapnya.
Setelah menyerahkakan uang itu, korban pun diminta menunggu. Tapi belakangan, proyek pembangunan kantor RRI Makassar itu tak kunjung ada. Sehingga, korban pun merasa dirugikan karena telah menyetor uang sebanyak Rp1 miliar.
“Proyek tersebut hingga saat ini tidak ada dan pelaku tidak mengembalikan uang milik korban,” jelasnya.
Di depan polisi, pelaku mengakui terlibat penipuan dengan modus menjanjikan proyek. Uang Rp1 Miliar tersebut diakuinya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (*)