PALU – Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bersama dengan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sulawesi Tengah. Keberadaan TPAKD diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.
Bersamaan dengan acara tersebut, dibentuk pula Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tengah.
TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan OJK tahun 2013, tingkat literasi keuangan di Sulawesi Tengah hanya sekitar 15%, yang artinya hanya hanya 15 dari 100 penduduk yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan terhadap produk dan layanan jasa keuangan.
Adapun tingkat inklusi keuangan di Sulawesi Tengah baru mencapai 35%, yang artinya hanya 35 dari 100 penduduk yang memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan. Dalam hal ini, sebagian besar masih didominasi sektor perbankan.
Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dalam sambutannya mengapresiasi terbentuknya TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah. Ia mengharapkan adanya manfaat nyata atas keberadaan forum koordinasi tersebut dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, khususnya sektor UMKM di Sulawesi Tengah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan keberadaan TPAKD ditujukan untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor riil sehingga dapat menggerakkan perekonomian di daerah dengan didukung penuh oleh Industri Jasa Keuangan.
“Keberadaan TPAKD merupakan bentuk konkrit dukungan OJK kepada Pemprov Sulawesi Tengah dalam rangka memecahkan permasalahan akses keuangan di daerah yang di dalamnya diperlukan proses pengambilan kebijakan yang cepat, cermat, dan berkelanjutan,” papar Muliaman.
Adanya TPAKD Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan dapat mempercepat dan memperluas akses penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas daerah di antaranya sektor kelautan & perikanan, perkebunan, pertanian, dan ekonomi kreatif; perluasan akses terhadap produk/layanan keuangan melalui Agen Laku Pandai; serta perluasan terhadap akses proteksi di antaranya Asuransi Pertanian dan Asuransi Mikro.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengharapkan Satgas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tengah proaktif dalam melakukan upaya-upaya preventif dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar dari masyarakat serta menghadirkan rasa aman bagi investor dan masyarakat yang akan berinvestasi. (*)