Lintas Terkini

Penghasilan Dua Oknum Polisi Diduga Pemeras Capai Rp80 Juta Sebulan

Dua oknum Polisi diduga pemeras, Anggota Polda Metro Jaya.

JAKARTA – Polda Metro Jaya membenarkan telah meringkus dua oknum polisi ‘nakal’. Mereka adalah Tri Sutrisno (30) dan Wawan Chandra (30). Keduanya diringkus lantaran diduga telah melakukan pemerasan dalam satu tahun terakhir.

Aksinya pemerasan dua oknum Polisi itu kepergok Anggota Subnit Buru SergapPolsek Taman Sari ketika mereka beraksi di depan Restoran Garuda, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (21/9/2017) pagi.

“Ya benar. Saat ini kita masih dalami ya. Kita juga koordinasi dengan Provost Polsek, dan menyerahkan ke Tim Riksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/9/2017).

Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu, keduanya diduga memeras korban saat keluar dari sebuah Diskotek Pujisera. Mereka mengancam korban akan dibawa ke kantor dan melakukan pemeriksaan urine.

Namun, tindakan tersebut hanya modus untuk memeras calon korbannya. Targetnya, korban akan menuruti apa pun keinginan kedua oknum. Termasuk, menyerahkan sejumlah uang.

“Karena korban ketakutan, lalu bernegosiasi dengan pelaku agar dibantu tidak dibawa ke kantor (polisi) dengan memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi,” terang Argo.

Hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi itu, keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat. Wawan merupakan anggota Sabhara Polsek Johar Baru. Sedangkan Tri Sutrisno anggota Reskrim Polsek Kemayoran.

Berdasarkan pengakuan kedua oknum pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir. Begitu juga dengan temuan barang bukti hasil percakapan di aplikasi WhatsApp (WA).

Kedua pelaku rata-rata melakukan 10-15 kali dalam sebulan dengan meraup uang yang diduga hasil pemerasan berkisar Rp3 juta hingga Rp80 juta. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsektro Tamansari, Jakbar, guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pidana Pasal 368 KUHP alias pemerasan. (*)

Exit mobile version