Lintas Terkini

KPU Sulsel Tetapkan DPT Pilkada 2024 dengan 6.680.807 Pemilih

KPU Sulsel

KPU Sulsel Tetapkan DPT Pilkada 2024 dengan 6.680.807 Pemilih

MAKASSAR – KPU Sulsel resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pilgub Sulsel yang berlangsung di Makassar. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengumumkan bahwa jumlah DPT Pilkada mencapai 6.680.807 pemilih.

“Kami tetapkan jumlah DPT 6.680.807 pemilih. Proses penetapan berlangsung dari siang hingga malam,” ungkap Hasbullah di Hotel Claro Makassar, Senin.

Rincian Pemilih dan Penambahan TPS

Dari total DPT tersebut, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 3.251.511, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 3.429.296. Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan juga mengalami penambahan, dari 14.544 TPS pada penetapan sebelumnya menjadi 14.548 TPS, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu yang disampaikan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2024, KPU Sulsel menetapkan jumlah DPS sebanyak 6.694.450 jiwa, dengan rincian pemilih laki-laki 3.258.557 jiwa dan pemilih perempuan 3.435.893 jiwa. Namun, setelah proses penyempurnaan, angka DPT resmi menjadi 6.680.807 pemilih.

Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024

DPT Pilkada serentak 2024 ini mencakup 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk tiga kota dan 21 kabupaten yang juga akan menggelar pemilihan bupati dan wali kota. Dari 24 wilayah tersebut, hanya Kabupaten Maros yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada, sehingga pemilih akan dihadapkan pada pilihan antara calon tunggal atau kotak kosong.

Sebaran TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU Sulsel mencapai 14.548 TPS di 313 kecamatan dan 3.058 desa/kelurahan di seluruh Sulawesi Selatan.

Penyerahan DPT ke KPU RI

Setelah penetapan ini, DPT Pilkada Sulsel akan diserahkan ke tingkat KPU RI untuk ditindaklanjuti. Hasbullah juga menjelaskan bahwa daftar pemilih potensial telah dimasukkan, namun beberapa pemilih yang belum melakukan perekaman data akan segera diselesaikan sebelum Pilkada berlangsung.

Dengan penetapan DPT ini, KPU Sulsel berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di wilayah tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Exit mobile version